Melalui telepon, termasuk Call Center (Pelayanan 24 jam) yang disediakan oleh Bank sebagai berikut:
Apabila pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya, yaitu:
Dalam hal penyelesaian pengaduan yang belum memuaskan Nasabah, maka Nasabah dapat:
Dengan tanpa mengesampingkan Syarat dan Ketentuan Layanan Aplikasi Perbankan Digital Seabank dan dokumen lainnya yang berlaku antara Nasabah dan Bank, sebagai informasi Nasabah, perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan juga dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai LAPS SJK silakan klik di sini.
Gedung Menara Karya lt. 25
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2
Jakarta Selatan 12950
(021) 2527700
info@lapssjk.id
https://lapssjk.id/
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)