• Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
    • Setor & Tarik Tunai
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan
Download SeaBank
Mobile
Scan the QR code to download the app
  • Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
    • Setor & Tarik Tunai
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Bank

1. Secara lisan:

Melalui telepon, termasuk Call Center (Pelayanan 24 jam) yang disediakan oleh Bank sebagai berikut:

  • 1500 130 (Lokal)
  • +62 21 5086 7070 (Internasional)

2. Secara tertulis:

  • Live chat melalui Aplikasi SeaBank
  • Melalui e-mail cs@seabank.co.id
  • Webform di website SeaBank pada halaman "Pusat Bantuan", atau
  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Bank, yang diantar langsung ke PT Bank Seabank Indonesia, Divisi Customer Service SeaBank di Solo Paragon Mall, Lt.GF, Jl. Yosodipuro No.133, Mangkubumen, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri dan informasi serta dokumen pendukung lainnya seperti:
    1. Scan copy e-KTP
    2. Dokumen dengan jenis & tanggal transaksi atau yang berkaitan langsung dengan pengaduan serta pengaduan yang akan disampaikan

3. Perwakilan Nasabah:

Apabila pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya, yaitu:

  • Fotokopi bukti identitas Nasabah dan Perwakilan Nasabah.
  • Surat Kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama Nasabah.
  • Jika Perwakilan Nasabah adalah lembaga atau badan hukum, maka harus dilampirkan dokumen yang menyatakan kewenangan dari pihak yang berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.

4. Penerimaan Pengaduan oleh Bank:

  • Bank menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah baik secara lisan ke Call Center 1500 130 maupun tertulis ke email cs@seabank.co.id
  • Bank memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan.
  • Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah maksimal 5 (lima) hari kerja untuk pengaduan lisan dan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk pengaduan tertulis, serta dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja kembali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan dengan pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu.

Dalam hal penyelesaian pengaduan yang belum memuaskan Nasabah, maka Nasabah dapat:

  1. Mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen pendukung baru yang belum disampaikan;
  2. Mengajukan permohonan fasilitas pengaduan kepada regulator (BI/OJK) untuk penanganan keluhan;
  3. Mengupayakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Dengan tanpa mengesampingkan Syarat dan Ketentuan Layanan Aplikasi Perbankan Digital Seabank dan dokumen lainnya yang berlaku antara Nasabah dan Bank, sebagai informasi Nasabah, perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan juga dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020. 

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai LAPS SJK silakan klik di sini.

LAPS SJK

Gedung Menara Karya lt. 25
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2
Jakarta Selatan 12950
(021) 2527700
info@lapssjk.id
https://lapssjk.id/

IKUTI KAMI
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)