• Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
    • Setor & Tarik Tunai
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan
Download SeaBank
Mobile
Scan the QR code to download the app
  • Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
    • Setor & Tarik Tunai
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan

Kenali Modus Pembayaran QRIS Palsu oleh Calon Pembeli Penipu

18 Nov 2025

Saat ini, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi salah satu metode pembayaran yang memudahkan transaksi digital. Kemudahan transaksi tersebut sangat diminati masyarakat karena sangat mudah dan simple untuk digunakan. Namun, dibalik kemajuan teknologi ini, muncul modus penipuan baru yang menyasar penjual atau merchant. Para pelaku akan berpura-pura menjadi pembeli dan memanfaatkan ketidaktahuan penjual tentang perbedaan QRIS penerimaan pembayaran dan QRIS bayar.

Biasanya, pelaku menghubungi penjual dan mengaku berminat membeli barang. Setelah penjual mengirimkan QRIS untuk menerima pembayaran, pelaku beralasan bahwa QR tersebut tidak bisa dipindai atau gagal digunakan. Selanjutnya, pelaku kemudian meminta penjual untuk mengirimkan QR dari aplikasi mobile banking penjual, dengan alasan agar lebih cepat dan langsung masuk ke rekening korban

Dikarenakan tidak mengetahui perbedaan QRIS penerimaan pembayaran dan QRIS bayar, penjual kemudian mengirimkan QR Bayar, yaitu QR yang seharusnya digunakan untuk melakukan pembayaran. Akibatnya, ketika pelaku memindai QR tersebut, saldo rekening penjual yang akan terpotong dan uang masuk ke rekening pelaku.

Ciri-ciri pelaku dalam menjalankan modus meminta QRIS bayar:

  1. Pelaku mengaku pembeli dan mengatakan QRIS penjual error atau tidak bisa digunakan
  2. Menolak melakukan transfer manual dengan berbagai alasan teknis
  3. Mengarahkan penjual mengirimkan QR Bayar dari mobile banking penjual

Maka dari itu, kita harus selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban berikutnya. Berikut adalah tips dalam menghindari penipuan QRIS bayar:

  1. Gunakan hanya QRIS statis untuk menerima pembayaran dari pembeli
  2. Jangan pernah mengirimkan QR dari menu “Bayar” di aplikasi Bank. QR tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran di merchant seperti minimarket dan bukan untuk menerima uang
  3. Gunakan satu kanal pembayaran resmi (QRIS usaha) dan hindari berbagi QR dari rekening pribadi

Dengan memahami modus penipuan QRIS bayar dan menerapkan langkah-langkah pencegahan, Anda dapat menjaga keamanan dan uang anda dari modus QRIS bayar sehingga saldo anda tetap aman dan terhindar dari pembobolan oleh oknum pembeli penipu.

Jika Anda merasa menjadi sasaran penipuan, segera hubungi customer service SeaBank melalui telepon di 1500 130 atau cek media sosial SeaBank untuk pengumuman resmi dari SeaBank.

IKUTI KAMI
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)