• Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
    • Setor & Tarik Tunai
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan
Download SeaBank
Mobile
Scan the QR code to download the app
  • Beranda
  • Produk & Layanan
      Transaksi
    • Transfer & E-Wallet
    • Top up & Tagihan
    • QRIS
    • Setor & Tarik Tunai
      SeaBank x Shopee
    • Buka Rekening via Shopee
    • Hubungkan Akun Shopee
    • Top Up & Penarikan Dana
    • Pembayaran di Shopee
      Produk Perbankan
    • Tabungan
    • Deposito
    • SeaBank Pinjam
    • Produk Non Digital
      Riwayat & Pengaturan
    • Riwayat Transaksi & E-Statement
    • Pengaturan Limit
      Keamanan
    • Informasi Keamanan
  • Promo
  • Perusahaan
      Informasi Perusahaan
    • Tentang SeaBank
    • Biaya dan Bunga
    • Lokasi SeaBank
    • Karir
      Transparansi
    • Tata Kelola Perusahaan dan Hubungan Investor
    • Whistleblowing
    • Mekanisme Pengaduan
  • Blog
  • Pusat Bantuan

Imbauan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP Nasabah

16 Apr 2025

Hallo Sobat SeaBank, terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan anda kepada SeaBank Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kami menghimbau setiap nasabah untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri dan mendapatkan status NIK valid. Nasabah dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui laman website djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Desember 2023.

Sebagai panduan lebih lanjut penyesuaian NIK dan NPWP, nasabah dapat melihat tutorial pada video terlampir:

Untuk panduan pemutakhiran data pendukung data NIK menjadi NPWP, nasabah dapat melihat tutorial pada video terlampir:

Mulai tanggal 1 Januari 2024 NPWP dengan format lama (15 digit) akan tidak berlaku. Nasabah yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP akan memiliki risiko dianggap tidak punya NPWP sehingga dapat mengalami keterbatasan layanan perpajakan dan perbankan lainnya. Selanjutnya nasabah yang telah menggunakan NPWP format baru (16 digit) akan tercatat oleh SeaBank Indonesia sebagai data terkini.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penyesuaian NIK menjadi NPWP nasabah dapat menghubungi customer service SeaBank Indonesia di 1500 130, atau mengirimkan email ke cs@seabank.co.id, atau melalui Relationship Manager masing-masing.

Demikian imbauan ini kami sampaikan, untuk perhatian Sobat SeaBank kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Bank Seabank Indonesia

IKUTI KAMI
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)