• Home
  • Product & Services
      Transactions
    • Transfer & E-Wallet
    • Bills & Top Up
    • QRIS
    • Cash In & Out
      SeaBank x Shopee
    • Registration via Shopee
    • Shopee Account Linkage
    • Top Up & Withdrawal
    • Payment on Shopee
      Banking Products
    • Savings
    • Time Deposit
    • SeaBank Pinjam
    • SeaBank Pinjam Xtra
    • SeaBank Bisnis
    • Non-Digital Products
      History & Settings
    • Transaction History & E-Statement
    • Limit Settings
      Security
    • Security Information
  • Promo
  • Company
      Company Information
    • About SeaBank
    • Fees & Interest Rates
    • SeaBank Locations
    • Career
      Transparency
    • Good Corporate Governance & Investor Relations
    • Whistleblowing
    • Complaint Handling
  • Blog
  • Help Center
  • Language
    Bahasa Indonesia
    English
Download SeaBank
Mobile
Scan the QR code to download the app
  • Home
  • Product & Services
      Transactions
    • Transfer & E-Wallet
    • Bills & Top Up
    • QRIS
    • Cash In & Out
      SeaBank x Shopee
    • Registration via Shopee
    • Shopee Account Linkage
    • Top Up & Withdrawal
    • Payment on Shopee
      Banking Products
    • Savings
    • Time Deposit
    • SeaBank Pinjam
    • SeaBank Pinjam Xtra
    • SeaBank Bisnis
    • Non-Digital Products
      History & Settings
    • Transaction History & E-Statement
    • Limit Settings
      Security
    • Security Information
  • Promo
  • Company
      Company Information
    • About SeaBank
    • Fees & Interest Rates
    • SeaBank Locations
    • Career
      Transparency
    • Good Corporate Governance & Investor Relations
    • Whistleblowing
    • Complaint Handling
  • Blog
  • Help Center
  • Language
    Bahasa Indonesia
    English

Cara Melaporkan Penipuan Online via IASC OJK dan Mengatasi Rekening Yang Dibatasi

17 Sep 2026

Kejahatan finansial digital yang marak terjadi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan IASC (Indonesia Anti-Scam Center), platform koordinasi terpusat yang dipimpin oleh OJK (Satgas PASTI), didukung oleh asosiasi perbankan dan penyedia jasa sistem pembayaran untuk mempercepat respon penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC menghubungkan laporan korban secara digital dan cepat ke lembaga keuangan terkait (Bank, E-Wallet, dll.) untuk ditindaklanjuti.

Cara Melaporkan Penipuan Online ke IASC

Waktu sangat menentukan. Saat Anda mengalami penipuan, segera laporkan ke Portal Resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id serta buat Laporan Polisi (LP) di kantor kepolisian terdekat untuk proses hukum.

Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan:

  1. Data Diri Pelapor: Nama lengkap, nomor identitas (KTP/KITAS/Paspor/NPWP), alamat, nomor HP, email aktif, serta foto/scan KTP. (Jika mewakili korban, sertakan Surat Kuasa dan KTP korban).
  2. Data Pihak Terlapor: Nama terlapor, nomor HP, dan detail akun media sosial/platform yang dilaporkan.
  3. Informasi Kejadian : Tanggal dan waktu kejadian dan kronologi kejadian penipuan
  4. Detail Transaksi: Informasi rekening Anda, informasi rekening terlapor, tanggal dan waktu transaksi, serta rincian nominal transfer.
  5. Bukti Pendukung:
    • Bukti transfer / screenshot m-banking
    • Tangkapan layar percakapan dengan terlapor (WhatsApp/media sosial)
    • Bukti media penipuan (iklan/situs web palsu)
    • Bukti laporan kepolisian

Catatan: Pelaku terduga penipuan bekerja cepat memindahkan dana ke jaringan rekening penampung (mule account) yang berlapis. Penelusuran aliran dana (tracing) oleh bank mungkin membutuhkan waktu dan koordinasi antar-lembaga.

Mengapa Rekening Bisa Dibatasi?

Perlu dipahami bahwa tindakan pembatasan rekening dapat berupa pembatasan akses layanan perbankan, pemblokiran rekening, penundaan transaksi maupun penghentian sementara transaksi. Secara umum, tindakan pembatasan diproses berdasarkan 2 penyebab utama:

  1. Perintah Otoritas Berwenang: Pembatasan yang diinstruksikan oleh lembaga resmi akibat adanya indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, judi online, atau pelanggaran ketentuan hukum lainnya.
  2. Laporan Penipuan atau Pelanggaran Kebijakan Internal Bank: Pembatasan yang dipicu oleh adanya pengaduan/laporan penipuan dari korban, maupun hasil analisis internal bank terkait indikasi data fiktif, transaksi mencurigakan, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan perbankan.

Prosedur Penanganan Pembatasan Rekening

Langkah penanganan atau pembukaan pembatasan bergantung pada pihak yang menginisiasi pembatasan:

  1. Pembatasan Akibat Laporan Penipuan atau Pelanggaran Kebijakan Internal Bank:
    Jika pembatasan dipicu oleh laporan scam atau kebijakan internal bank, nasabah wajib melakukan klarifikasi resmi ke bank penyedia jasa keuangan terkait serta membuktikan keabsahan asal-usul dana dan transaksi yang dilakukan.
  2. Pembatasan Atas Perintah Otoritas Berwenang:
    Pembukaan pembatasan tidak dapat dilakukan secara langsung atau sepihak oleh bank. Akses rekening akan tetap dibatasi sampai adanya surat perintah pencabutan pembatasan resmi dari lembaga yang meminta, ketentuan peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Catatan Tambahan:

Selama rekening berstatus dibatasi, dana nasabah di dalam bank akan dipastikan tetap aman, kecuali terdapat perintah penyitaan yang sah dari institusi yang berwenang dan/atau dipindahkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

PT Bank SeaBank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

📞 Kanal Layanan Resmi Bantuan SeaBank (24/7):

  • Call Center: 1500 130 / +6221 5086 7070
  • Email: cs@seabank.co.id
  • Aplikasi: Fitur Chat Live di Aplikasi SeaBank
IKUTI KAMI
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).